BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kesadaran akan pentingnya demokrasi
sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran rakyat Indonesia
yang dalam melaksanakan Pemilihan Umum dengan jumlah pemilih yang tidak
menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan
secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang
timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004,
mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215
kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya.
Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya
sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
Bagaimana kesadaran Demokrasi di Indonesia Sekarang Ini?
C.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah dapat mengerti tentang kesadaran demokrasi di Indonesia.
Tujuan penulisan makalah ini adalah dapat mengerti tentang kesadaran demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
ü Menurut Internasional Commision of
Jurits
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi
ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang
mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
ü Menurut Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government
of the people, by the people, and for the people).
ü Menurut C.F Strong
Suatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B. Sejarah singkat Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
C. Demokrasi Di Indonesia Saat Ini
Demokrasi Indonesia pasca kolonial,
kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita
mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan
Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal.
Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi
akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai
kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh
karena itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti
oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh
24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas
berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau
semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan
(DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris
tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang
mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung
sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk
Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang
dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak
diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan
legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi
secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati.
Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya
sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon,
kampanye, proses pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara
Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu.
Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini
dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada
dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga
pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku
pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif
melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun
paca pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat
membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan
Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih
berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin
harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong
para politisi.
D. Landasan
Hukum Pilkada
Pemerintahan yang kewenangannya pada
rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam
kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.Demokrasi di negara Indonesia
bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan
demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat,
dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan Indonesia
pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh
banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan
pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan
wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan
Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting
penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban
atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden,
DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan
perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4)
UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana
pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi
media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat
membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih
pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana
untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga
ditentukan oleh pemimpin lokal.
5. Pilkada langsung merupakan sarana
penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak,
stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang
lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa.
Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu
2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada
langsung ini.
E. Pelaksanaan
dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih
Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di
kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung
dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah
yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya
pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas
yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini
agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon,
persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti
ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak
dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan
massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu
pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini
membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD
sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang
dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money politik
Sepertinya
money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.
Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah,
maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja
yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman,
juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi
bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon
tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih
rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat
diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan
ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang
berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan
baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala
daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini
intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan
yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan
sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara
tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negative
Kampanye
negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada
masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang
terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang
disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah
dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bangsa yang belajar adalah bangsa
yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi
sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun
dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi
ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah
pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan
untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan
pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai
sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah
dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul
dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
B. Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang
tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu
saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.Mempraktekanya
secara terus menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi
memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang
telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam
usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan
disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha
memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa
demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
REFERENSI :
1. Abraham Panumbangan (mahasiswa
fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
6. www.lprasaja.web.ugm.ac.id
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
6. www.lprasaja.web.ugm.ac.id