BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Unsur lain dari Demokrasi adalah
adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tuntutan pengelolaan
pemerintah daerah yang mandiri dengan semangat Otonomi Daerah ( OTODA ) semakin
marak , namun demikian kebijakan OTODA banyak disalahartikan, seperti kebebasan
mengelola sumber daya daerah yang cendrung melahirkan pemerintahan daerah yang
tidak profesional dan tidak terkontrol.
Dengan mempelajari bab ini yakni “ Pebangunan
Daerah Dalam Kerangka NKRI ” diharapkan kita sebagai komponen dari pemerintahan
bisa tahu apa, dan bagiamana bentuk dari otonomi daerah yang sebenarnya,
sehingga kita bisa menilai dan memberi kritik serta pengawasan atas pelaksanaan
OTODA yang mungkin menyalahi pada tujuan utamanya .
B. Rumusan Masalah
Rumusan Masalah dalam makalah ini
akan mengulas hal-hal mengenai “ Pebangunan Daerah Dalam Kerangka NKRI“ adapun
rumusannya adalah sebagi berikut:
1. Apakah Hakikat Otonomi Daerah
2. Pembagian kewenangan antara
pemerintah daerah dan pemerintrah pusat
3. Keterkaitan antara otonomi daerah
dan pemilihan kepala daerah
4. Bagimana pelaksanaan Otonomi
Daerah dalam NKRI
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Otonomi daerah
1.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah sering disamakan dengan kata Desentralisasi karena biarpun secara teori
terpisah namun dalam praktiknya keduanya sukar dipisahkan. Desentralisasi
pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ
penyelenggara negara, sedang Otonomi Daerah menyangkut hak yang mengikuti
Pembagian Wewenang ( desentralisasi ) tersebut. Perserikatan Bangsa – bangsa
mendefinisikan Desentralisasi adalah Pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat yang berada di ibukota, melalui cara Dekonsentrasi (misalnya
pendelegasian kepada pejabat dibawahnya maupun pendelegasian kepada pemerintah
atau perwakilan daerah. Sedang
Otonomi Daerah yang merupan salah satu wujud desentralisasi, memiliki arti sempit
Otonomi = Mandiri , sedang dalam arti luas Otonomi Daerah adalah kemandirian
suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan keputusan mngenai
kepentingan daerahnya sendiri..
Visi dari
Otonomi Daerah
Visi Otonomi daerah di rumuskan dalam Tiga ruang
lingkup ;
1.
Politik ; otonomi daerah harus dipahami sebagai sebuah
proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang di
pilih secara Demokratis.
2. Ekonomi ;
otonomi daerah harus bisa menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi
nasional dan daerah. Serta mendorong pemrintah daerah untuk mengembangkan
kebijakan lokal untuk memberdayakan poytensi ekonomi di daerahnya.
3. Sosial
budaya ; otonomi daerah di arahkan pada memelihara dan mengembangkan nilai,
tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa yang kondusif dan dapat mendorong
masyarakat untuk merspon positif dinamika sosial yang ada disekitar dan
kehidupan global.
B.
Pembagian kewenangan pemerintah daerah &
pemerintah pusat
1. Otonomi
Daerah dan pembangunan daerah Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan
politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat
pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan
pembangunan antar daerah di Indonesia. Pembangunan didaerah, baru akan berjalan
kalau sejumlah prasarat dapat dipenuhi, terutama oleh para penyelenggara
pemerintahan didaerah, yaitu pihak legislatif (DPRD, Propinsi, Kabupaten dan
Kota) dan eksekutif didaerah (Gubernur, Bupati dan Walikota). Prakondisi yang
diharapkan dari Pemerintahan Daerah:
a.
Fasilitas (memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah
dalam bidang ekonomi)
b.
Pemerintahan daerah harus kreatif
c.
Politik lokal yang stabil
d.
Pemerintahan Daerah harus menjamin kesinambungan
berusaha
e.
Pemerintahan Daerah harus komunikatif dengan LSM,
terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Setelah mempelajari uraian tentang
pelaksanaan otonomi da erah di atas maka kami dapat menyimpulkan :
1.
1.Hakikat Otonomi Daerah adalah kemandirian suatu
daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan keputusan mengenai
kepentingan daerahnya sendiri.
2.
Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan
pemerintrah pusat harus berlandaskan pada pemikiran bahwa Otonomi Daerah
sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang
diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping
menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
3.
Keterkaitan antara otonomi daerah dan pemilihan kepala
daerah. Adalah Bersifat timbal balik, artinya apabila prakondisi Otonomi daerah
sebagai wujud demokrasinya buruk maka pemilihan langsung kepala daerah kurang
efektif dalam peningkatan demokrasi. persyaratan. Efektifitas PILKADA
ditentukan oleh faktor-faktor: kualitas pemilih, kualitas dewan, sistem
rekrutmen dewan, fungsi partai, kebebasan dan konsistensi pers dan pemberdayaan
masyarakat madani
4.
pelaksanaan Otonomi Daerah dalam NKRI, yang berprinsip
bahwa pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan
seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” harus benar-benar
di laksanakan dan di wujudkan tidak berhenti pada teori saja karena dengan
demikian tujuan negara untuk memakmurkan seluruh rakyat bisa tercapi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali.2001. Pelaksanaan Otonomi Luas.
Jakarta:Rajawali.
Croissant, Aurel.2003.
“Pendahuluam” Politik Pemilu di Asia Tenggara dan Asia Timur,Jakarta :
pensil 324 dan Fredrich Ebert Stiftung, oktober.
Dwiyanto,Agus.2005. Mewujudkan
Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta : JICA-UGM.
Koswara,E.2001.Otonomi Daerahuntuk
demokrasidan kemandirian rakyat, Jakarta:Yayasan Fariba.
Muluk,M.R.Khairul. 2005.Desentralisasi
Dan Pemerintahan Daerah, Malang:Bayu Media.
UU No. 22 tahun 1999 tentang
penyelenggaraa pemerintah daerah.
UU No. 25 tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintaha pusat dan pemerintah daerah.
Yudhoyono, Bambang.2001,Otonomi
Daerah. Jakarta: Sinar Harapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar