Jumat, 17 Oktober 2014

pebangunan daerah nkri



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Unsur lain dari Demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tuntutan pengelolaan pemerintah daerah yang mandiri dengan semangat Otonomi Daerah ( OTODA ) semakin marak , namun demikian kebijakan OTODA banyak disalahartikan, seperti kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cendrung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol.
Dengan mempelajari bab ini yakni “ Pebangunan Daerah Dalam Kerangka NKRI ” diharapkan kita sebagai komponen dari pemerintahan bisa tahu apa, dan bagiamana bentuk dari otonomi daerah yang sebenarnya, sehingga kita bisa menilai dan memberi kritik serta pengawasan atas pelaksanaan OTODA yang mungkin menyalahi pada tujuan utamanya .
B. Rumusan Masalah
Rumusan Masalah dalam makalah ini akan mengulas hal-hal mengenai “ Pebangunan Daerah Dalam Kerangka NKRI“ adapun rumusannya adalah sebagi berikut:
1. Apakah Hakikat Otonomi Daerah
2. Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintrah pusat
3. Keterkaitan antara otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah
4. Bagimana pelaksanaan Otonomi Daerah dalam NKRI














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakikat Otonomi daerah
1.      Pengertian Otonomi Daerah
      Otonomi Daerah sering disamakan dengan kata Desentralisasi karena biarpun secara teori terpisah namun dalam praktiknya keduanya sukar dipisahkan. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedang Otonomi Daerah menyangkut hak yang mengikuti Pembagian Wewenang ( desentralisasi ) tersebut. Perserikatan Bangsa – bangsa mendefinisikan Desentralisasi adalah Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibukota, melalui cara Dekonsentrasi (misalnya pendelegasian kepada pejabat dibawahnya maupun pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan daerah.  Sedang Otonomi Daerah yang merupan salah satu wujud desentralisasi, memiliki arti sempit Otonomi = Mandiri , sedang dalam arti luas Otonomi Daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan keputusan mngenai kepentingan daerahnya sendiri..
Visi dari Otonomi Daerah
Visi Otonomi daerah di rumuskan dalam Tiga ruang lingkup ;
1.      Politik ; otonomi daerah harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang di pilih secara Demokratis.
2.      Ekonomi ; otonomi daerah harus bisa menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional dan daerah. Serta mendorong pemrintah daerah untuk mengembangkan kebijakan lokal untuk memberdayakan poytensi ekonomi di daerahnya.
3.      Sosial budaya ; otonomi daerah di arahkan pada memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa yang kondusif dan dapat mendorong masyarakat untuk merspon positif dinamika sosial yang ada disekitar dan kehidupan global.



B.     Pembagian kewenangan pemerintah daerah & pemerintah pusat
1.      Otonomi Daerah dan pembangunan daerah Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia. Pembangunan didaerah, baru akan berjalan kalau sejumlah prasarat dapat dipenuhi, terutama oleh para penyelenggara pemerintahan didaerah, yaitu pihak legislatif (DPRD, Propinsi, Kabupaten dan Kota) dan eksekutif didaerah (Gubernur, Bupati dan Walikota). Prakondisi yang diharapkan dari Pemerintahan Daerah:
a.                Fasilitas (memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah dalam bidang ekonomi)
b.               Pemerintahan daerah harus kreatif
c.                Politik lokal yang stabil
d.               Pemerintahan Daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
e.                Pemerintahan Daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam                                     bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Setelah mempelajari uraian tentang pelaksanaan otonomi da erah di atas maka kami dapat menyimpulkan :
1.                          1.Hakikat Otonomi Daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
2.                          Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintrah pusat harus berlandaskan pada pemikiran bahwa Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
3.                          Keterkaitan antara otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah. Adalah Bersifat timbal balik, artinya apabila prakondisi Otonomi daerah sebagai wujud demokrasinya buruk maka pemilihan langsung kepala daerah kurang efektif dalam peningkatan demokrasi. persyaratan. Efektifitas PILKADA ditentukan oleh faktor-faktor: kualitas pemilih, kualitas dewan, sistem rekrutmen dewan, fungsi partai, kebebasan dan konsistensi pers dan pemberdayaan masyarakat madani
4.                          pelaksanaan Otonomi Daerah dalam NKRI, yang berprinsip bahwa pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” harus benar-benar di laksanakan dan di wujudkan tidak berhenti pada teori saja karena dengan demikian tujuan negara untuk memakmurkan seluruh rakyat bisa tercapi.








DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali.2001. Pelaksanaan Otonomi Luas. Jakarta:Rajawali.
Croissant, Aurel.2003. “Pendahuluam” Politik Pemilu di Asia Tenggara dan Asia Timur,Jakarta : pensil 324 dan Fredrich Ebert Stiftung, oktober.
Dwiyanto,Agus.2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta : JICA-UGM.
Koswara,E.2001.Otonomi Daerahuntuk demokrasidan kemandirian rakyat, Jakarta:Yayasan Fariba.
Muluk,M.R.Khairul. 2005.Desentralisasi Dan Pemerintahan Daerah, Malang:Bayu Media.
UU No. 22 tahun 1999 tentang penyelenggaraa pemerintah daerah.
UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintaha pusat dan pemerintah daerah.
Yudhoyono, Bambang.2001,Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Harapan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar