Rabu, 08 Oktober 2014

Pensyarahan, pentakhiran, dan pembahasan Hadis (Abad 7 H s/d sekarang)



Pensyarahan, penghimpunan, pentakhiran, dan pembahasan Hadis (Abad 7 H s/d sekarang)

A.   Pensyarahan, pentakhiran, dan pembahasan Hadis (Abad 7 H s/d sekarang)
1. Kegiatan periwayatan hadis
Berawal dari penaklukan yang dilakukan oleh tentara Tartar terhadap pemerintahan Abbasiyah yang kemudian dihidupkan kembali oleh dinasti Mamluk setelah berhasil menaklukkan bangsa mongol. Akan tetapi Dinasti Mamluk mempunyai maksud tertentu dengan membai'at khalifah. Hanyalah sekedar simbul agar daerah-daerah Islam lain mau mengakui daerah Mesir sebagai pusat pemerintahan Islam yang akhirnya umat akan tunduk kepada Mesir sebagai pemerintahan Islam, setelah itu lahirlah pengakuan pada Dinasti Mamluk sebagai penguasa dunia Islam. Setelah masa berlalu, kekuasaan Dinasti Mamluk sudah mulai surut, masuklah abad ke-8 H, Usman Kajuk mendirikan kerajaan di Turki atas peninggalan Bani Saljuk di Asia Tengah sambil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil yang ada disekirnya dan selanjutnya membangun Daulah Utsmaniah yang berpusat di Turki. Setelah menaklukkan  Konstantinopel dan Mesir (runtuhnya Khalifah Abbasiyah), maka berpindahlah pusat kekuasaan Islam ke Konstantinopel  pada abad ke-13 H, Mesir yang dipimpin oleh Muhammad Ali mulai bangkit untuk mengembalikan kejayaan Mesir masa silam. Namun Eropa bertambah kuat menguasai dunia, secara bertahap mereka mulai menguasai daerah-daerah Islam, sehingga pada abad ke-19 M sampai abad ke-20 M hampir seluruh wilayah Islam dijajah oleh bangsa Eropa. Kembangkitan kembali umat Islam baru dimulai pada pertengahan abad ke-20 M.
Sejalan dengan kondisi Islam di atas, maka periwayatan Hadis pada periode ini lebih banyak dilakukan dengan cara ijazahi dan mukatabah.[1] Sedikit sekali dari ulama Hadis pada periode ini melakukan periwayatan Hadis secara hafalan sebagaimana yang dilakukan oleh ulama Mutakaddimin, di antaranya:
1.    Al-'Iraqi (w. 806 H/ 1404 M). Dia berhasil mendektekan Hadis secara hafalan kepada 400 majelis sejak tahun 796 H / 1394 M, serta menulis beberapa kitab Hadis.
2.    Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H / 1448 M), seorang penghafal Hadis yang tiada tandingannya pada masanya. Ia telah mendektekan Hadis kepada 1000 majelis dan menulis sejumlah kitab yang berkaitan dengan Hadis.
3.    Al-Sakhawi (w. 902 H / 1497 M), ia merupakan murid Ibnu Hajar, yang telah mendektekan Hadis kepada 1000 majelis dan menulis sejumlah kitab.[2] 

Pada masa ini, para ulama Hadis pada umumnya mempelajari kitab-kitab Hadis yang sudah ada dan selanjutnya mengembangkannya dan meringkasnya sehingga menghasilkan jenis-jenis karya seperti kitab Syarah, Mukhtashar, Zawa'id, Takhrij dan lain sebagainya. Tentunya tidak terlepas dari pengkaji Hadis pada saat sekarang, selain mengkaji Matan (isi) hadis tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dan bacaan pada generasi baru dan tidak hanya menerima bahwa Hadis tersebut shahih atau tidak shahih. Akan tetapi kita telah mendapatkan suatu pengetahuan dasar untuk mencari dan memastikan sebab musabab Hadis tersebut beroperasi, yang tentunya tidak terlepas dari perjalanan menyelamatkan Hadis dari orang-orang yang ingin menyelewengkannya.
Dalam hal ini kita tidak terlepas dari ilmu Tarikhi'r-Ruwah yang  membicarakan hal ihwal para rawi Hadis baik yang bersangkutan dengan umur dan tanggal kapan mereka dilahirkan, dimana domisili mereka dan kapan mereka menerima Hadis dari guru-guru mereka.[3]

 2. Bentuk penyusunan kitab Hadis
Pada periode ini, umumnya para ulama hadis mempelajari kitab-kitab Hadis yang telah ada, kemudian mengembangkan dan meringkaskannya sehingga menjadi sebuah karya sebagai berikut:
a.    Kitab Syarah. Yaitu kitab yang memuat uraian dan penjelasan kandungan Hadis dari kitab tertentu dan hubungannya dengan dalil-dalil lain yang bersumber dari Alquran, Hadis, ataupun kaidah-kaidah syara’ lainnya.[4] Di antara contohnya adalah:
1.    Fath al-Bari, oleh Ibn Hajar al-asqalani, yaitu syarah kitab Shahih al-Bukhari.
2.    Al-Minhaj, qleh al-Nawawi, yang mensyarahkan kitab Shahih Muslim.
3.    ‘Aun al-Ma’bud, oleh Syams al-Haq al-Azhim al-Abadi, syarah sunan Abu Dawud.

b.    Kitab Mukhtashar. Yaitu kitab yang berisi ringkasan dari suatu kitab Hadis, seperti Mukhtashar Shahih muslim, oleh Muhammad fu’ad abd al-Baqi.
c.    Kitab Zawa’id. Yaitu kitab yang menghimpun Hadis-hadis dari kitab-kitab tertentu yang tidak dimuat kitab tertentu lainnya. Di antara contohnya adalah  Zawa’id al-sunan al-Kubra, oleh al-Bushiri, yang memuat hadis-hadis riwayat al-Baihaqi yang tidak termuat dalam al-Kutub al-Sittah.
d.    Kitab petunjuk (kode indeks) Hadis. Yaitu, kitab yang berisi petunjuk-petunjuk praktis yang mempermudah mencari matan Hadis  pada kitab-kitab tertentu. Contohnya, Miftah Kunuz al-Sunnah, oleh A.J. Wensinck, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh M. Fu’ad ‘Abd al-Baqi.
e.    Kitab Takhrij. Yaitu kitab yang menjelaskan tempat-tempat pengambilan Hadis-hadis yang memuat dalam kitab tertentu dan menjelaskan kualitasnya. Contohnya adalah, Takhrij Ahadits al-Ihya’, oleh Al-‘Iraqi. Kitab ini men-takhrij Hadis-hadis yang terdapat di dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali.
f.     Kitab Jami’. Yaitu kitab yang menghimpun Hadis-hadis dari berbagai kitab Hadis tertentu, seperti al-Lu’lu’ wa al-Marjan, karya Muhammad fu’ad al-Baqi. Kitab ini menghimpun Hadis-hadis Bukhari dan Muslim.
g.    Kitab yang membahas masalah tertentu, seperti masalah hukum. Contohnya, Bulugh al-Maram min Adillah al-Hakam, oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani dan koleksi Hadis-hadis Hukum  oleh T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy.[5]

Dengan adanya karya-karya besar para ahli Hadis tersebut, maka dapatlah mempermudah generasi sekarang ini dalam mempelajari serta mentelusuri Hadis-hadis yang ada sekarang, sehingga dapat mengetahui kualitas Hadis-hadis tersebut, dan menghindarkan diri dari pengamalan Hadis-hadis yang daif.
 

B.   Kesimpulan

Pengumpulan Hadis secara resmi telah dimulai sejak Khalifah Umar ibn Abdul Aziz, yaitu awal abad ke 2, hal ini dilakukan dalam rangka melestarikan Hadis agar Hadis tersebut tidak hilang bersama penghafal Hadis, di samping itu merupakan tuntutan kondisi umat Islam semakin banyak dan wilayahnya semakin luas, sehingga diperlukan suatu rujukan hukum berupa Hadis setelah Alquran.
Sesudah itu, penulisan dan pembukuan hadis melewati beberapa proses yang semuanya bertujuan mencapai kesempurnaan dan penjagaan atas keaslian hadis-hadis tersebut.
Dalam pemilahan hadis yang shahih dan yang palsu, kiranya kita harus melihat sanad dan matannya, dan yang terlebih lagi hadis tersebut tidak mempunyai pertentangan dan tidak menjadi kepentingan politik golongan tertentu pada masa silam sehingga riskan dengan pemalsuan.




 




























DAFTAR PUSTAKA



Azami, M.M. Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Hasan, Ibrahim. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 2003.
Ismail, Shubudi. Pengantar Ilmu Hadis. Bandung: Angkasa, 1991.

Nata, Abuddin.  Alquran dan Hadis. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.
Qathtan, Manna’. Mabahis Fi Ulumil Hadis, terj. Mifdhol Abdurrahman, Pengantar Studi Ilmu Hadis. Jakarta: Al-Kausar, 2005.
Qindil, Mun'im. Kehidupan orang-orang Shaleh. Semarang: Asy Syifa'.
Rahman, Farhur. Ikhtishar Mushthalul Hadis. Bandung: Alma'arif, 1974.
Shalih, Shubhi. ‘Ulum al-Hadis wa Mushthalahuh. Libanon: Dar al-‘Ilm             al-Malayin, 1977.
Shiddieqy, M. Hasbi. Sejarah Perkembangan Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
Yuslem, Nawir. Ulumul Hadis. Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2001.  




[1] Ijazah adalah pemberian izin dari seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan Hadis-hadis yang berasal dari guru tersebut, baik yang tertulis maupun yang berupa hafalan. Sedangkan mukatabah adalah pemberian catatan Hadis dari seorang guru kepada orang lain (muridnya), baik catatan tersebut ditulis oleh guru itu sendiri ataupun yang didektekan kepada muridnya. Lihat Nawir Yuslem, Ulumul Hadis…. h. 143.
[2]  Ibid. h. 144.
[3] Farhur Rahman, Ikhtishar Mushthalul Hadis (Bandung: Alma'arif, 1974), h. 296.
[4] Yuslem, Ulumul Hadis, h. 144.
[5] Ibid. h. 145.
http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar